*◇BPKN RI Adakan Edukasi di Pasar Pangandaran◇*

    *◇BPKN RI Adakan Edukasi di Pasar Pangandaran◇*

    LJAKARTA - Dalam rangka menjalankan tugas meningkatkan Perlindungan Konsumen sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU No.8/1999 ttg Perlindungan Konsumen (UUPK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memberikan edukasi ke pedagang pasar di Pangandaran. Kunjungan akan diarahkan dan bertujuan untuk memberikan edukasi perlindungan konsumen.

    Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas BPKN RI (Komisi bidang Komunikasi dan Edukasi) dan dalam rangkaian memperingati HUT BPKN RI ke 22 Tahun. Edukasi ini sendiri akan dilakukan serentak di 22 pasar tradisional dan modern se-Jawa Barat dan beberapa di luar Jawa Barat dan edukasi ini lebih mengarahkan kepada pemahanan para pedagang akan keamanan bahan pokok.

    Para pedagang pasar akan diberikan pemahaman diantaranya terkait tepung terigu yang wajib SNI, Garam wajib beriodium, larangan gula rafinasi (gula untuk pabrik), timbangan, produk bahan olahan wajib tgl kadaluwarsa, komposisi, bahan yg mengadung bahan berbahaya (pengembang, pewarna, dan pengawet), gas 3 kg dan daging oplosan, beras, ijin edar produk (lokal/impor), dll.

    *Beberapa pertanyaan yang akan disampaikan seputar :*
    *■ Kebutuhan Bahan Pokok*
    *1. Apakah ada perubahan harga terutama kebutuhan bahan pokok antara "saat Idul Adha dan setelah Idul Adha" ?*

    *2. Kebutuhan bahan pokok apa saja yang harganya tinggi pada saat Idul Adha dan sekarang bagaimana ?*

    *3. Apakah Bpk/Ibu sudah melaksanakan ketentuan tentang kebutuhan bahan pokok yang wajib SNI ?*

    *4. Apakah Bpk/Ibu mengetahui bahan⊃2; pokok yang wajib SNI ?*

    *5. Apakah Bpk/Ibu mengetahui aturan yang wajib dicantumkan dalam produk bahan olahan (Psl. 8 UUPK) ?*

    *6. Apakah Bpk/Ibu mengetahui ttg UU No.8/1999 ttg Perlindungan Konsumen dan dari mana Bpk/Ibu mengetahui UU ini ?*

    *7. Apakah Bpk/Ibu pernah mendapatkan penyuluhan/edukasi tentang UU ini ?*

    *8. Apakah kenaikan BBM per tgl. 1 Juli berpengaruh terhadap harga barang⊃2; terutama terhadap kebutuhan bahan pokok ?*


    *■ Minyak Goreng*
    *1. Apakah stok/ketersediaan minyak goreng "sebelum" Idul Adha susah/kurang ?*

    *2. Apakah stok/ketersediaan minyak goreng "pada saat" Idul Adha susah/kurang ?*

    *3. Apakah stok/ketersediaan minyak goreng "sekarang/setelah" Idul Adha susah/kurang ?*

    *4. Apakah pernah terjadi stok/ketersediaan minyak goreng curah merek Minyakita di Pangandaran "susah/langka" ?*

    *5. Pada saat Idul Adha apakah ada "merek minyak goreng subsidi/curah yang lain/baru" muncul selain merek Minyakita ?*


    Jakarta, 3 Juli 2023

    Wakil Ketua Komisi bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN RI,
    *Dr. Firman Turmantara Endipradja  S.H., S.Sos., M.Hum.*

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Saat Samen Para Guru Kayak sedang Berduka...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

    Ikuti Kami