Fraksi PAN Setuju Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2023 Untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

    Fraksi PAN Setuju Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2023 Untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin sidang dewan yang terhormat,
    akhirnya kami Fraksi Partai Amanat Nasional dapat memahami dan menerima penjelasan Bupati Pangandaran tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 untuk dibahas pada tahapan  selanjutnya.

    Demikian dikatakan Alip Suhendi dari Fraksi Partai Amanat Nasional   (PAN) dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan umum atas penjelasan Bupati terhadap pandangan umum Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran atas penjelasan Bupati Pangandaran terhadap kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2023 bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Kamis (07/09/2023).

    Disampaikannya bahwa, Fraksi Partai Amanat Nasional sangat memahami bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilaksanakan berlandaskan pada peraturan menteri dalam negeri. nomor 13 tahun 2006 pasal 155 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

    Dalam hal ini kepala daerah bertugas memformulasikan hal-hal yang strategis yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagai manifestasi musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat nasional, " katanya.

    Namun, lanjut Alip, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang bahwa peraturan perundang–undangan yang mengatur penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 itu semata-mata didasarkan pada kepentingan yang urgensi pada situasi dan kondisi terhadap kesejahteraan masyarakat pada umunya.

    Dalam hal ini, Fraksi Partai Amanat Nasional juga sangat memahami betul bahwa sesuai dengan peraturan perundang–undangan, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 tersebut untuk dibahas selanjutnya oleh panitia anggaran DPRD untuk ditetapkan dalam suatu nota kesepakatan, " Ucapnya.

    Tambah Alip, akhirnya kami Fraksi Partai Amanat Nasional dapat memahami dan menerima penjelasan Bupati Pangandaran tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 untuk dibahas pada tahapan  selanjutnya.

    Demikian pandangan umum ini, atas segala kekurangannya kami mohon maaf dan atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih, " ujarnya.

    Pangandaran, 07 September 2023,
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pangandaran.
    - Hamdi (ketua)
    - Alip Suhendi, S.Ip., M.Si.(sekretaris)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi Partai Golkar Setuju Raperda APBD...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029

    Ikuti Kami