Fraksi PKB Setuju Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas pada Tahapan Selanjutnya.

    Fraksi PKB Setuju Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas pada Tahapan Selanjutnya.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin  Rapar Paripurna yang kami hormati, setelah kami menerima draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2024, maka “dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim” kami fraksi partai kebangkitan bangsa setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

    Demikian dikatakan Encep Najmudin SH dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan Umum atas penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 dan Nota Keuangan, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Kamis (07/09/2023).

    Disampaikannya bahwa, Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dijelaskan bahwasanya harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan Ideologi Pancasila. 

    Serta berdasarkan undang-undang 32 tahun 2004 pasal 11 ayat 4, menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. 

    Di lain pihak peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 menyebutkan bahwa standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan pencapaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. 

    Selain itu dalam peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditegaskan bahwa SPM berisi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal, " Katanya.

    Selanjutnya, Encep Najmudin menegaskan bahwa, setelah kami menerima draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2024 maka “dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim” kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, " katanya. 

    Tambah Encep, hadirin Rapat Paripurna yang barbahagia,
    demikianlah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian, semoga semua hal yang kita lakukan senantiasa bermanfaat serta ada dalam limpahan rahmat dan maghpiroh allah.swt. aamiin, " ujarnya.

    Peduli Ummat, Melayani Rakyat.
    Parigi, 7 September 2023, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran

    - Haer, S.Pd.i (ketua)
    - Encep Najmudin SH (sekertaris)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi PKB Setuju Rancangan KUPA dan PPAS-P...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait