Jumat 29 april 2022 Pemkab Pangandaran Resmi Naikan Ticket Masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran

    Jumat 29 april 2022 Pemkab Pangandaran Resmi Naikan Ticket Masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini terus menggenjot Penghasilan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi. Setelah sebelumnya dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk lebih mengoptimalkan PAD, melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomer 38 tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Mulai Jumat 29 April 2022, Pemkab Pangandaran Resmi menaikan harga tiket masuk ke objek wisata yang ada di Pangandaran.

    Seperti disampaikan Bupati Pangandaran Jeje  Wiradinata, berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tiket masuk wisata, maka sebagai petunjuk pelaksana yang mengatur secara detail di Peraturan Bupati (Perbup), paling tidak selama 3 tahun harus ada perubahan nilai, kenyataannya sudah 6 tahun harga ticket masuk objek wisata masih menggunakan  tarip lama yaitu Rp 6.000, - per Orang.

    Beberapa tahun lalu, sempat kami akan menaikan harga ticket, namun merasa malu...ya, karena saat itu kondisi pantai masih terkesan kumuh, juga belum tertata seperti sekarang.“Tapi saya yakin dengan harga tiket yang dinaikan seperti sekarang, ini masih relatif murah dibanding dengan destinasi wisata lain yang ada di Jawa Barat, “kata Jeje, pada acara buka puasa bersama dengan awak media liputan pangandaran, bertempat di rumah makan Mina Family kampung Turis pantai Pamugaran pangandaran, Jum'at (28/04/2022).

    Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari SH  menambahkan, Perbup nomor 38 tahun 2022 ini sudah melewati beberapa kajian serta pemberitahuan kepada 37 stakeholder di bidang kepariwisataan.

    Diakui Tonton, dalam prosesnya, disitu ada pro-kontra dari stakeholder, itu bagian dari dinamika, dan kenaikan sekitar 60-80 % ini berlaku hanya untuk retribusi wisata saja tidak dengan retribusi sampah dan parkir.

    Pada Perbup nomer 38 tahun 2022 ini juga  diterangkan klasipikasi obyek wisata, ada kelas I pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Green Canyon dan Obyek wisata Pantai Batukaras. “Sedangkan untuk obyek wisata pantai Batuhiu masuk obyek wsiata kelas II, “ papar  Tonton.***

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    H+2 Lebaran Objek Wisata Pantai Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Seluruh Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Wujudkan Jakarta Hijau, PLN dan Pemprov DKI Jakarta Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif

    Ikuti Kami