Pansus II Mengusulkan Raperda perubahan Atas Perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang BPD Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    Pansus II Mengusulkan Raperda perubahan Atas Perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang BPD Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna untuk :1. Menerima laporan panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD; dan 

    2. Panitia khusus II mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.

    Demikian di dikatakan Anwar Hidayat S.Ag. M.M saat menyampaikan Laporan Panitia Khusus II yang Bertugas Membahas Rancangan Peraturan DaerahTentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (03/10/2022)

    Disampaikannya bahwa, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (bupati/wali kota). 

    Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal draftingatau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undanganmenegaskan bahwa materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.

    Landasan penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah : landasan idiil : pancasila

     landasan konstitusional : undang-undang dasar 1945

     landasan operasional : 1. undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat;

    2. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangansebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;

    3. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa;

    4. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;

    5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,  sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;

    6. Peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukam produk hukum daerah; dan

    7. Peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang BPD.

    Susunan keanggotaan panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran: 1. Anwar Hidayat, S.Ag., M.M (ketua). 2. Solihudin, S.Ip (wakil ketua). 3. Encep Najmudin, S.H (sekretaris). 4. Hjh. Citra Pitriyami, S.H (anggota). 5. Sri Rahayu, S.Sos (anggota). 6. Joane I Suwarsa, S.Ip., M.Si (anggota). 7. Mamat Rohimat, S.Pd, CH (anggota). 8. H. Tasimin, S.Pd (anggota). 9. Darsum Darmawanto, S.E., M.M (anggota). 10. Wiwi Widaningsih (anggota). 11. Yusep Rahmanudin, S.Ag ( anggota). 12. Otang Tarlian, S.T (anggota). 13. Adang Sudirman, S.Ip (anggota). 14. Yen Yen Windiani, S.H. 15. H. Asikin, S.Ag

    Waktu dan tahapan pembahasan berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 06 juni 2022, panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 

    Hasil pembahasan dari kedua raperda tersebut dilaporkanpada rapat paripurna tanggal 27 juni 2022 dengan menetapkan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan memperpanjang pembahasan Raperdatentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD karena memerlukan kajian yang lebih komprehensif.

    Perpanjangan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali untuk kemudian melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 03 oktober 2022.tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD adalah sebagai berikut :1. Rapat internal panitia khusus II,

    2. Rapat kerja dengan SKPD;

    3. Konsultasi dan harmonisasi dengan Kanwilkemenkum ham provinsi jawa barat;

    4. Konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah; dan

    5. Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi.

    Hasil pembahasan setelah panitia khusus II melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut :1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting;

    2) Terdapat penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 21 yakni pada ayat (4) dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut: (4) Dalam hal staf administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi,  perangkat desa dapat diperbantukan sebagai staf administrasi BPD.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai staf administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.

    3) Diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasa 21a, yang berbunyi sebagai berikut: pasal 21a(1) staf administrasi BPD diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dengan keputusan kepala desa setelah disepakati oleh BPD. 

    (2) Syarat untuk menjadi staf administrasi BPD paling sedikit:a. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari puskesmas/rumah sakit; b. menguasai program komputer perkantoran; c. pendidikan minimal pendidikan menengah atas; dan d. tidak sedang bekerja pada instansi/perusahaan lain.

    (3) Masa bakti staf administasi BPD selama 6 (enam) tahun dan dilakukan evaluasi kinerja setiap 1 (satu) tahun sekali. 

    (4) Berdasarkan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPD dapat mengusulkan pergantian staf administrasi BPD kepada kepala desa. 

    (5) dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disepakati pemberhentian staf administrasi BPD, kepala desa mengangkat dan mengusulkan staf administrasi BPD yang baru. 

    (6) Staf administrasi BPD berhak mendapatkan penghasilah setiap bulan yang dianggarkan dalam Apbdes sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

    4) Terdapat perubahan pada ayat (4) pasal 25 mengenai besaran tunjangan BPD dan penambahan ayat yakni pada ayat (5), sehingga menjadi :(4) besaran tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tetap kepala desa; b. Wakil ketua dan sekretaris sekurang-kurangnyasebesar75% (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kedudukan ketua; dan c. Ketua bidang dan anggota sekurangkurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan kedudukan ketua.

    (5) Besaran kenaikan tunjangan kedudukanketua dan anggota BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

    5) diantara pasal 30 dan pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 30a dalam bab VIII yang berbunyi sebagai berikut:pasal 30a

    (1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada kepala desa untuk membentuk forum komunikasi antar kelembagaan desa.

    (2) Forum komunikasi antar kelembagaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1 terdiri dari unsur ketua/kepala kelembagaan desa dan kemudian ditetapkan dengan keputusan kepala desa. 

    (3) tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa. 

    6) diantara bab VIII dan bab IX disisipkan 1 (satu) bab yakni bab VIII a tentang pembinaan dan pengawasan;

    7) diantara pasal 31 dan pasal 32 dalam bab VIIIa ditambahkan 2 (dua) pasal yakni pasal 31a dan pasal 31b yang berbunyi sebagai berikut :pasal 31abupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran bpd dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

    Pasal 31b pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31a, meliputi: a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. menyusun peraturan desa; c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan supervisi pelaksanaan kebijakan; d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota bpd

    8) Terdapat penambahan ayat pada pasal ii yakni ayat (1) dengan bunyi sebagai berikut :(1) peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam)bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan. 

    Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna untuk : 1. Menerima laporan panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD; dan 

    2. Panitia khusus II mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.

    Penutupdemikian laporan panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD ini kami sampaikan.

    Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semuanya.

    Parigi, Oktober 2022. Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pangandaran Panitia Khusus II

    Anwar Hidayat, S.Ag., M.M (ketua). Encep Najmudin, S.H , , (sekertaris)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Polri Datangkan Langsung Kompolnas Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait