Penyajian LKPJ Pangandaran Diaudit BPK Sehingga Masih Dimungkinkan Adanya Penyesuaian

    Penyajian LKPJ Pangandaran Diaudit BPK Sehingga Masih Dimungkinkan Adanya Penyesuaian

    PANGANDARAN - Bahwa LKPJ yang kami sampaikan telah mengacu pada permendagri nomor 18 tahun 2020 baik secara sistematika maupun substansi, adapun adanya kesan kesalahan dalam penyajian itu dimungkinkan karena dasar penyusunan LKPJ ini adalah laporan keuangan yang belum diaudit oleh BPK sehingga masih dimungkinkan penyesuaian-penyesuaian sejalan dengan proses audit oleh BPK, " kata Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, saat menyampaikan jawaban Bupati Pangandaran atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun anggaran 2021, bertempst di ruang rapat Paripurna DPRD pangandaran, Selasa (05/04/2022)

    Disampaikannya bahwa, berkaitan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya fraksi-fraksi menyetujui bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2021 layak dibahas pada tahap berikutnya. 

    Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD semakin mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Sebagaimana kita maklumi bahwa tahun anggaran 2021 masih terdampak oleh pandemi covid-19. walaupun kita sudah berpengalaman menangani pandemi pada tahun 2020, namun demikian perkembangan pandemi di tahun 2021 masih sulit diprediksi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kinerja APBD, " kata Bupati Jeje.

    Menurutnya, perencanaan dan penganggaran kinerja pemerintah daerah tahun 2021, sebagaimana arahan pemerintah pusat bahwa kita harus menyusun perencanaan dengan optimis, sehingga prediksi dan asumsi yang kita gunakan berdasarkan perhitungan optimis, namun demikian perkembangan covid-19 pada tahun 2021 walaupun beberapa indikator makro pembangunan menunjukan peningkatan atau tren positif namun masih berpengaruh negatif terhadap pemulihan kesehatan fiskal daerah, sehingga kinerja pemerintah daerah masih belum 100% sesuai dengan perencanaan. 

    Bahwa LKPJ yang kami sampaikan telah mengacu pada permendagri nomor 18 tahun 2020 baik secara sistematika maupun substansi, adapun adanya kesan kesalahan dalam penyajian itu dimungkinkan karena dasar penyusunan LKPJ ini adalah laporan keuangan yang belum diaudit oleh BPK sehingga masih dimungkinkan penyesuaian-penyesuaian sejalan dengan proses audit oleh BPK, " tandasnya.

    Namun, tambah Bupati Jeje, terkait rincian program pangandaran mengaji akan dijelaskan pada tahapan selanjutnya. 

    Kemudian terkait dengan realisasi program pangandaran hebat disesuaikan dengan kebutuhan dimana pembelajaran pada tahun 2021 dilaksanakan secara Hybrid sehingga banyak memangkas kebutuhan belanja yang dilaksanakan melalui kegiatan pangandaran hebat.

    Juga, terkait realisasi bagi hasil sebesar rp632 juta merupakan bagi hasil ke KUD dan TPI di dinas kelautan perikanan dan ketahanan pangan sehingga bukan merupakan bagi hasil ke pemerintah desa yang memerlukan proposal dalam proses pencairannya, " paparnya.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang berbahagia,

    demikian tanggapan dan jawaban yang dapat kami sampaikan, hal-hal lain apabila belum terjawab dalam kesempatan kali ini merupakan bahan dan pertimbangan dalam pembahasan tahap selanjutnya, " sebutnya.

    Semoga allah swt senantiasa memberikan jalan yang terbaik bagi kita semua.  amin yarobal allamin. 

    Billahi taufik walhidayahwassalamu alaikum wr. wb.Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata.***(Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi PDIP Terima dan Setujui LKPJ Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Pandum F Kerja : LKPJBupati Pangandaran tahun...

    Berita terkait