Pers Diharap Dapat Menyajikan Informasi Yang Disampaikan Pejabat Atau Badan Publik Secara Benar  Sesuai Fakta dan Berimbang

    Pers Diharap Dapat Menyajikan Informasi Yang Disampaikan Pejabat Atau Badan Publik Secara Benar  Sesuai Fakta dan Berimbang

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pers diharapkan dapat menyajikan informasi publik yang disampaikan oleh pejabat atau badan publik secara benar, sesuai fakta, dan berimbang. 

    Demikian dikatakan Ade Kiswaya, mewakili Jaja Nurulhuda kepala dinas komunikasi, informatika, statistik,  
    dan persandian kabupaten pangandaran dalam sambutannya pada acara workshop peran kejaksaan dalam keterbukaan informasi 
    publik, bertempat di Hotel Rahayu 3 jln pramuka pangandaran, rabu, 21 desember 2022.

    Disampaikannya bahwa, berdasarkan 
    undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana tercantum dalam pasal 28 f undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta 
    berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan 
    informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang 
    tersedia.

    Undang-Undang ini juga menggarisbawahi bahwa salah satu 
    elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh 
    informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, " kata Ade.

    Selanjutnya Ade memaparkan bahwa, media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. 

    Media massa dapat kita jadikan sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan 
    dunia. 

    Perlu kita ketahui bersama bahwa,  undang-undang nomor 40 tentang pers sejatinya beririsan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

    Dalam pasal 1 undang-undang nomor 40 tentang pers dijelaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

    Di dalam kegiatan jurnalistik tersebut tentunya terdapat proses menyaring, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. 

    Proses menyampaikan informasi itulah yang seiring dan sejalan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008, " paparnya.

    Menurut Ade, fungsi pers dalam keterbukaan informasi publik sangatlah strategis, yaitu sebagai fungsi pengawasan dalam 
    penyampaian informasi publik. 

    Pers diharapkan dapat menyajikan informasi publik yang disampaikan oleh pejabat atau badan publik secara benar, sesuai fakta, dan berimbang. 

    Ini adalah salah satu upaya dalam memenuhi hak-hak masyarakat atas informasi publik dan juga upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. 

    Rekan-rekan media harus mampu bertindak secara luas dengan informasi yang diperolehkan dari pejabat publik atau badan publik. 

    Tidak hanya menjadi gudang informasi, tetapi juga harus 
    memiliki analisis dari informasi yang diperoleh sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat merupakan informasi yang aktual dan berimbang, bertanggungjawab,  
    dan bermanfaat.

    Saat ini, seperti rekan-rekan media ketahui, teknologi yang ada sudah sangat canggih. berita-berita dengan sangat mudah dan cepat menyebar melalui internet. 

    Kehadiran internet memang memudahkan dalam menyajikan 
    berbagai isu dan berita terkini. namun, adanya era yang semakin canggih ini justru membawa kekhawatiran bagi 
    berbagai pihak karena berita yang tersebar di internet seringkali mengandung hoax.

    Sebagaimana dimaklumi bahwa hoax itu sendiri tentu sangat 
    berbahaya, diantaranya dapat menyebabkan kerugian pada 
    individu atau kelompok tertentu, pengalihan isu untuk melancarkan aksi kejahatan, penipuan publik, kepanikan publik, memecah belah antar bangsa, dan masih banyak lagi.

    Sehubungan dengan hal tersebut maka keterbukaan informasi publik inilah sebagai salah satu cara untuk menangkal adanya hoax yang beredar di masyarakat. 

    Saya berharap setelah workshop hari ini, baik diskominfo kabupaten pangandaran, kejaksaan negeri ciamis dan juga rekan-rekan dari media dapat bersama-sama mewujudkan 
    keterbukaan informasi publik, " katanya.

    Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim "workshop
    peran kejaksaan dalam keterbukaan informasi publik pada 
    pagi hari ini secara resmi dibuka".

    Demikian yang dapat saya sampaikan. 
    wassalamu’alaikum wr.wb, " ujarnya.

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,
    Statistik dan Persandian
    Kabupaten Pangandaran

    Jaja Nurulhuda, ST., M.Dev.Plg
    Pembina tk. 1, IV/b
    Nip. 19720106 199803 1 002.** 
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait