Polres Ciamis Berhasil Ungkap Dua Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

    Polres Ciamis Berhasil Ungkap Dua Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

    CIAMIS JAWA BARAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak dua kejadian berhasil diungkap dari dua TKP yang berbeda, di Kecamatan Cijeungjing dan Sindangkasih.

    "Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis. Kejadian itu terjadi daerah Cijeungjing dan Sindangkasih, " kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).

    Kapolres Ciamis menjelaskan, dari dua kejadian tersebut sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan di Rutan Mapolres Ciamis. Dua tersangka berinisial DR (38) dan AR (29) pelaku curat di wilayah Cijeungjing. Sedangkan satu tersangka lagi, IG (50) pelaku curat di wilayah Sindangkasih.

    "Penangkapan DR ditangkap di kawasan Alun Alun Ciamis pada tanggal 19 Februari 2022, sedangkan AR sudah dalam ruang tahanan Mapolres Ciamis atas tindakan pengeroyokan. Sementara itu IG merupakan orang Tasikmalaya ditangkap pada tanggal 18 Februari 2022, " katanya.

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, DR dan AR melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau astang. Sedangkan IG melakukan pencurian secara terang-terangan mengambil kunci motor milik korban yang merupakan tukang pijitnya.

    "IG melakukan pencurian secara terang-terangan dengan mengambil kunci motor korban yang merupakan tukang pijit. Sedangkan AR dan DR menggasak motor dengan menggunakan kunci astang, " katanya.

    Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara. "Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun, " pungkasnya.(Anton AS)

    Ciamis jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kang Emil Resmikan Jembatan Merah Alun-Alun...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Ada Pelanggaran 10 Kode Etik Hakim...

    Berita terkait